Senin, 05 Maret 2012

Tanggapan

TANGGAPAN :
Dari masalah diatas kita melihat bahwa beberapa perusahaan di China memanfaatkan nama besar iPhone dan iPad dari Apple untuk menamai produknya, ini bertujuan supaya produk perusahaan - perusahaan tersebut bisa cepat dikenal dan tersebar di pasaran. Hal ini juga bukan sepenuhnya kesalahan perusahaan-perusahaan yang menggunakan nama merek tersebut, karena dari pihak Apple pun dari data diatas Apple belum mematenkan hak cipta dari nama tersebut, jadi pihak lain masih bisa menggunakannya. Inilah kesalahan telak dari perusahaan yang mendunia ini.
Mungkin masalah ini bisa terjadi di perusahaan besar yang lainnya. Jadi alangkah baiknya jika perusahaan -perusahaan yang sudah mendunia dan terkenal lebih mewaspadai plagiat-plagiat seperti kasus di China di atas dengan mematenkan dari hak cipta, hak merek, dan hak paten yang lain. Hal ini juga bisa menjadi pelajaran bagi perusahaan - perusahaan di Indonesia supaya bisa juga mewaspadai kasus yang terjadi seperti contoh kasus diatas.
Jadi Hak cipta, Hak paten, dan Hak Merek harusnya sangat berguna untuk melindungi produk dari sebuah perusahaan. Tapi sayangnya hal ini belum berjalan di Indonesia. Dikarenakan masih banyak orang-orang atau perusahaan kecil yang mempunyai produk yang belum mengetahui hal-hal tersebut secara teknis ataupun mekanismenya. Selain itu juga dari segi pengurusan dari Hak cipta, Hak Merek, dan Hak paten masih dipersulit dan juga masih dipergunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk mendapat keuntungan. Semoga pemerintah bisa lebih mengawasi dan membuat peraturan-peraturan yang tidak menyulitkan bagi para pengusaha dan perusahaan di Indonesia dalam pengurusan seperti Hak cipta, Hak merek, dan Hak paten.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar